Polresta Denpasar menangkap WNA Amerika Serikat, JPC, pemilik ganja cair. Pelaku mengaku memerlukan ganja cair untuk pengobatan kanker yang dideritanya selama 5 tahun terakhir.
Ganja cair tersebut diketahui didatangkan dari Thailand. Polisi mengamankan barang bukti ganja cair seberat 360 gram.
Pelaku dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8miliar.
Kontributor: Indira Arri
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow