Polisi Tangkap WNA Pemilik Ganja Cair

Indira Arri, Jurnalis · Kamis 04 Agustus 2022 15:31 WIB
Polresta Denpasar menangkap WNA Amerika Serikat, JPC, pemilik ganja cair. Pelaku mengaku memerlukan ganja cair untuk pengobatan kanker yang dideritanya selama 5 tahun terakhir. 
 
Ganja cair tersebut diketahui didatangkan dari Thailand. Polisi mengamankan barang bukti ganja cair seberat 360 gram. 
 
Pelaku dikenakan pasal kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8miliar. 
 
Kontributor: Indira Arri

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini