Kedapatan Menjual Chip Judi, ASN Dihukum Cambuk di Aceh

Rabu 03 Agustus 2022 23:44 WIB
Seorang ASN Pemkot Banda Aceh, AY (45) dihukum cambuk karena kedapatan menjual dan bermain judi. Polisi Polda Aceh menangkap AY yang sedang bermain dan bertransaksi Chip High Domino.
 
AY menjadi terpidana pelanggar Qanun syariat Islam. Dia dihukum cambuk di muka umum sebanyak 24 kali cambukan. Proses eksekusi cambuk untuk bandar judi telah disetujui hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
 
Kontributor: Syukri Syafruddin

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini