Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka

Selasa 26 Juli 2022 01:01 WIB
Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, senilai Rp34 miliar. 
 
Total dana yang diterima ACT dari Boeing sebesar Rp138 miliar kemudian digunakan ACT kurang lebih Rp 103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya
 
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018, Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial, namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan, beberapa diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT
 
tag:act, petinggi act, tersangka, ditetapkan tersangka, bareskrim, penyalahgunaan, pengelolaan dana, kecelakaan lion air, jt 610
 
Kontributor: Putranegara

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini