Pemerintah melalui Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral terus mematangkan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) menyusul revisi undang-undang Migas.
Meski demikian Menteri ESDM, Arifin Tasrif belum bisa merinci lebih jauh terkait bentuk boleh khusus sektor hulu Migas ini.
(fru)