Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi pajak berkeadilan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digelar secara campuran atau hybrid
Peserta yang terdiri dari pengurus RT/RW dan sektor swasta diberikan pemahaman kebijakan pajak berkeadilan. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022
Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pajak yang berkeadilan dengan melihat situasi
Reporter : Yohannes Tobing
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow