Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika penggunaan ganja sebagai kebutuhan medis. Sesuai Undang-undang, ganja termasuk dalam narkotika golongan 1 yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Sebelumnya 3 orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan satu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Reporter: Abdul Aziz
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow