Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu Senilai Rp11,5 Miliar

Selasa 19 Juli 2022 17:42 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kejari setempat, Selasa (19/7/2022). 
 
Barang-barang yang dimusnahkan berupa narkoba, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu senilai Rp11,5 miliar.
 
Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat putusan dari PN Indramayu. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan agenda rutin seluruh Kejaksaan.
 
Kontributor : Andrian Supendi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini