Covid-19 Meningkat, Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal dan Perkantoran

Bachtiar Rojab, Jurnalis · Senin 18 Juli 2022 10:27 WIB
Pemprov DKI Jakarta menerapkan wajib booster di mal dan perkantoran. Kebijakan itu diberlakukan sejak Minggu (17/7/2022). Jakarta kini menerapkan PPKM level satu dan warga diimbau tidak abai Prokes. 
 
Kebijakan itu diambil terkait melonjaknya kasus positif Covid-19 di Jakarta. Data Minggu (17/7/2022), kasus positif Covid-19 Indonesia bertambah 3.540 orang. 
 
Reporter: Bachtiar Rojab

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini