Begini Sikap IJTI Tanggapi Polemik Revisi Rancangan KUHP

Minggu 17 Juli 2022 20:54 WIB
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak peninjauan kembali beberapa pasal dalam RKUHP sebelum disahkan. IJTI menilai pasal pasal karet bisa memberangus kemerdekaan pers yang membuat publik tidak maksimal dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
 
Tim iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini