Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak peninjauan kembali beberapa pasal dalam RKUHP sebelum disahkan. IJTI menilai pasal pasal karet bisa memberangus kemerdekaan pers yang membuat publik tidak maksimal dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Tim iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow