Perempuan Ngamuk dan Gigit Polisi di Kampung Melayu Dapat Restoratif Justice

Muhammad Farhan, Jurnalis · Senin 04 Juli 2022 16:54 WIB
Perempuan HFR (23) yang menggigit polisi mendapatkan restorative justice. Restorative justice diberikan oleh Polres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
 
Hal ini dilakukan lantaran korban, Iptu Rano memaafkan HFR setelah melalui mediasi. Selain itu HFR berstatus mahasiswi sehingga korban memaafkan pelaku.
 
Selain mendapatkan restorative justice, HFR  juga mendapatkan bantuan. Pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada anggota polisi.
 
Reporter: Muhammad Farhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini