Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE

Ravie Wardani, Jurnalis · Rabu 29 Juni 2022 11:27 WIB
Adam Deni divonis empat tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE terhadap Ahmad Sahroni. Terdakwa Adam Deni telah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
 
Tak hanya itu, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.
 
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram. Adapun dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.
 
Atas pengunggahan dokumen ini, pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi.
 
Reporter: Ravie Wardani

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini