Kasus tindak pidana korupsi di internal PT Garuda Indonesia Tbk, merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Kedua saksi baru ini berinisial ES selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Dan SS selaku Direksi PT Mugi Rekso Abadi.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow