Share

Aborsi Kandungan Usia Sembilan Bulan, Seorang Mahasiswi Ditangkap

Edy Irawan, Jurnalis · Kamis 16 Juni 2022 17:04 WIB
Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta, di Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi di sebuah kos di wilayah Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
 
Mahasiswi tersebut ditangkap lantaran ia telah melakukan aborsi  di usia kehamilannya yang ke sembilan bulan. Kasus ini pertama kali diketahui oleh warga, yang tinggal tak jauh dari lokasi.
 
Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat penggugur kandungan, pembalut, tisu, pakaian, serta minyak kayu putih.  
 
Reporter: Edy Irawan

(fru)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini