Mulai hari, Senin (6/6/2022), berlaku perluasan aturan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta. Sanksi tilang sudah berlaku di 13 ruas jalan. Sementara 13 ruas tambahan masih diberikan sanksi teguran selama masa uji coba sepekan ke depan.
Liputan: Camar Haenda dan Rizki Ikhwal
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow