Antisipasi Kemacetan di Jakarta, Ganjil Genap Diperluas Lagi

Senin 06 Juni 2022 20:51 WIB
Mulai hari, Senin (6/6/2022), berlaku perluasan aturan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta. Sanksi tilang sudah berlaku di 13 ruas jalan. Sementara 13 ruas tambahan  masih diberikan sanksi teguran selama masa uji coba sepekan ke depan.
 
Liputan: Camar Haenda dan Rizki Ikhwal

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini