Setelah memeriksa 15 saksi, polisi menetapkan nahkoda dan pemilik kapal KM Ladang Pertiwi sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Pelayaran karena diduga mengangkut penumpang secara ilegal dan melakukan kelalaian, sehingga kapal tenggelam.
Kontributor: Wahyu Ruslan
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow