Kapalnya Tenggelam, Nahkoda dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at 03 Juni 2022 00:01 WIB
Setelah memeriksa 15 saksi, polisi menetapkan nahkoda dan pemilik kapal KM Ladang Pertiwi sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar UU Pelayaran karena diduga mengangkut penumpang secara ilegal dan melakukan kelalaian, sehingga kapal tenggelam.
 
Kontributor: Wahyu Ruslan

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini