Pelatih Selancar Edarkan Ganja, Berkedok sebagai Penenang

Indira Arri, Jurnalis · Rabu 01 Juni 2022 13:54 WIB
Dua pelatih selancar yang diamankan BNNP Bali adalah DS (33) dan KBN (26). Banyaknya barang bukti yang disita mengindikasikan pelaku mengedarkan barang tersebut di kalangan peselancar di Bali.
 
Terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bali Nusra atas paket kiriman dari Medan ke Denpasar dengan penerima DS. Saat dibuka paket tersebut berisikan 738,34 gram ganja 
 
Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos KBN. Di kamar kos Jalan Gustiwa Denpasar ditemukan ganja seberat 2.362,44 gram. Sehingga total barang bukti yang disita mencapai 3,1 kilogram.
 
Kedua pelaku diancam UU No 35 tahun 2009 tentang Penanggulangan Peredaran Narkoba. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun 
 
Kontributor: Indira Arri

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini