Artis sekaligus politisi Wanda Hamidah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022). Terkait laporan dugaan perusakan rumah yang dilayangkan sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt.
Didampingi sang kuasa hukum Tegar Putuhena, Wanda dicecar 19 pertanyaan selama kurang lebih 4,5 jam pemeriksaan. Seperti diketahui, Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok pada 15 Mei lalu. Diduga Wanda melakukan pengerusakan rumah, memasuki kediaman sang mantan suami tanpa izin dan penistaan.
Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 KUHP. Diketahui sejak bercerai pada tahun 2019, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan memutuskan bahwa Wanda Hamidah pemegang hak asuh anak.
Reporter : Lintang Tribuana
Produser: Erlangga Agung Asmoro
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow