Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan cair mulai 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni mendatang
Hal ini dibenarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. THR dan gaji ke -13 ini diberikan dengan besaran gaji pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja
Untuk instansi pemerintah daerah paling banyak diberikan 50 persen tambahan penghasilan. Memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan
Sementara itu untuk pembayaran THR tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran mencapai 34,3 triliun rupiah
Tim liputan Inews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow