Jual Emas Ilegal, 5 Tersangka Ditangkap Saat Akan Bertransaksi di Jambi

Azhari Sultan Jambi, Jurnalis · Selasa 12 April 2022 20:39 WIB
Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas tanpa ijin (Peti) di Desa Sungai Arang dan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo, Jambi.
 
5 orang tersangka pemodal dan pengolah emas berhasil diringkus petugas, barang bukti emas seberat sekitar 1,6 kilogram dan uang sebesar lebih dari Rp 71 juta ikut diamankan petugas.
 
Kasus ini terungkap, setelah personel tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada akhir pekan lalu mendapatkan informasi transaksi jual beli emas dari hasi Peti di Kelury Sungai Pinang, Kecamatan Bungodani, Kabupaten Bungo, Jambi. 
 
Kontributor: Azhari Sultan Jambi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini