Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,43 triliun. Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB
Terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya
Tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu seberat 1,196 ton. Tim juga berhasil mengamankan 4 orang berinsial HH, AH, MB, dan NS
Pelaku terancam pasal-pasal dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara
Reporter: Agung Bakti Sarasa
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow