Polsek Biringkanaya menggerebek sebuah rumah di Kawasan Perumahan Pondok Asri 3, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga dijadikan tempat menimbun minyak goreng, Rabu (16/3).
Selain mengamankan 2 terduga pelaku, polisi juga menyita ratusan dus minyak goreng yang rencananya akan dikirim ke Sulawesi Barat, dan dijual dengan harga tinggi.
Kini ratusan dus minyak goreng dan pemiliknyaa diamankan ke Mapolsek Biringkanaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Kontributor: Wahyu Ruslan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow