Dicurigai Palsukan Tes PCR, Warga Nigeria Langgar Izin Tinggal di Bali

Bagus Alit, Jurnalis · Selasa 15 Maret 2022 11:41 WIB
Inilah Amananambu Emmanuel Ebuka WNA Nigeria yang kedapatan melanggar izin tinggal (overstay). Diketahui saat diperiksa Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar. 
 
Pelaku dicurigai menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan. Setelah petugas dari KKP kelas I Denpasar menyatakan surat keterangan PCR Amananambu valid. WNA Nigeria ini justru tidak bisa menunjukkan paspor kepada petugas. 
 
Pelaku hanya bisa menunjukkan kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya. Tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui jika paspor WNA tersebut punya masa berlaku hingga 21 Januari 2024.
 
Namun izin tinggalnya telah kadaluarsa hampir 2 tahun lebih, karena hanya berlaku hingga 21 Agustus 2019. WNA Nigeria ini melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2022 tentang Keimigrasian.
 
Kontributor : Bagus Alit

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini