Kasus Mafia Pelabuhan Tj Priok-Tj Emas, Kejagung Sita 19 Kontainer

Erfan Maruf, Jurnalis · Kamis 10 Maret 2022 11:47 WIB
Penyidik Kejagung menyita dan menyegel 19 kontainer milik PT HGI. 19 kontainer disita dalam kasus mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas 2015-2021. 
 
Penyitaan kontainer dilakukan karena masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang fasilitas kawasan Berikat. 
 
19 kontainer milik PT HGI itu disita di lima lokasi. Kontainer berisi tekstil yang diimpor dari China. 
 
Reporter: Erfan Ma'ruf

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini