Penumpang KRL berkomentar terkait aturan baru. Aturan tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022
Aturan yang diberlakukan terkait kapasitas angkut KA sudah 100 persen. Aturan itu disebutkan sudah direalisasikan hari ini, Rabu (9/3/2022)
Pantauan di lokasi, tempat duduk terlihat sudah diisi penuh oleh para penumpang. Aturan baru itu sempat membuat penumpang kaget karena baru tahu
Diakui penumpang masih risih dengan aturan baru duduk bisa berdempetan. Ada juga penumpang yang masih berusaha menjaga jarak. Penumpang lain mengaku menerima aturan baru yang diberlakukan
Reporter : Nandha Aprilianti
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow