Kereta Api Indonesia (KAI) Commutter resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022. SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk
Menanggapi hal tersebut penumpang KRL menyambut gembira. Penumpang tidak terganggu terkait kelonggaran adanya KRL
Penumpang akan mengendalikan pribadi masing-masing, dengan kesadaran penerapan prokes. Terlihat, penumpang lebih leluasa saat duduk berdampingan bersama keluarga maupun pasangannya
Tanda silang yang mengacu pada dikosongkannya tempat duduk sudah tidak lagi terpasang
Reporter : Bachtiar Rojab
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow