Aturan Jaga Jarak KRL Dicabut, Penumpang Sambut Gembira

Rabu 09 Maret 2022 18:23 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI) Commutter resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022. SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk
 
Menanggapi hal tersebut penumpang KRL menyambut gembira. Penumpang tidak terganggu terkait kelonggaran adanya KRL
 
Penumpang akan mengendalikan pribadi masing-masing, dengan kesadaran penerapan prokes. Terlihat, penumpang lebih leluasa saat duduk berdampingan bersama keluarga maupun pasangannya
 
Tanda silang yang mengacu pada dikosongkannya tempat duduk sudah tidak lagi terpasang
 
Reporter : Bachtiar Rojab

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini