Perjalanan Dalam Negeri Tanpa PCR dan Antigen, Wagub DKI: Transisi Memasuki Masa Endemi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis · Selasa 08 Maret 2022 17:50 WIB
Pemerintah resmi mengubah aturan perjalanan dalam negeri atau domestik. Pemerintah mencabut aturan wajib PCR atau Antigen.
 
Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan itu. Saat ini, Indonesia sedang tahap transisi Pandemi Covid-19 ke endemi.
 
Reporter: Muhammad Refi Sandi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini