LPSK Sebut Restitusi Korban Predator Seksual Herry Wirawan Tak Bisa Ditanggung Negara

Erfan Maruf, Jurnalis · Rabu 23 Februari 2022 15:52 WIB
Negara tidak bisa langsung menanggung restitusi para korban Herry Wirawan (HW). HW terpidana perkara kekerasan seksual belasan santriwati di Bandung. 
 
Restitusi atau ganti rugi pemulihan  menjadi tanggung jawab terpidana. PPPA berpotensi berurusan dengan BPK bahkan KPK jika mengeluarkan dana itu.
 
Reporter : Erfan Maruf

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini