Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Pikir-pikir

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis · Selasa 15 Februari 2022 13:41 WIB
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dijatuhkan vonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/2/2022). 
 
Menanggapi vonis hakim, JPU yang juga Kejati Jawa Barat mengapresiasi dan menghormati putusan hakim. Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
 
Herry (36) melakukan aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan 8 bayi. Sebelumnya, JPU, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati dan tuntutan hukuman lainya seperti menyebarkan identitas terdakwa dan membekukan semua asetnya
 
Kontributor : Agung Bakti Sarasa

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini