Sidang Vonis Ustaz Cabul Terbuka untuk Umum, Herry Akan Dihadirkan

Dicky Wismara, Jurnalis · Selasa 15 Februari 2022 13:11 WIB
Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung. Sidang hari ini mengagendakan, vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan.
 
Dalam agenda sidang putusan ini, Herry Wirawan akan dihadirkan secara langsung di PN Kelas 1A Bandung. Sementara itu, untuk pengunjung yang akan memasuki ruang sidang pun harus menunjukan hasil antigen. 
 
Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan dituntut JPU dengan hukuman mati, kebiri kimia dan tuntutan hukuman lainya seperti menyebarkan identitas terdakwa dan membekukan semua asetnya.
 
Kontributor : Dicky Wismara

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini