Panjat Tembok, Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Kabur

Haryanto, Jurnalis · Selasa 15 Februari 2022 09:48 WIB
Pria ini bernama Ruslim bin Hariri, seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) usai melarikan diri dari Lapas, Minggu (13/2/2022) sore. 
 
Ruslim memanjat tembok lapas setinggi 6 meter, menggunakan pipa paralon 2,5 meter. Ruslim melewati semak-semak didekat lapas dan berhasil meloloskan diri. Dan hingga kini belum tertangkap.
 
Aksi tersebut, terjadi sekira pukul 16.15 WIB saat sedang hujan lebat. Ruslim merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara subsider 6 bulan. dan denda Rp800 juta, sisa pidana 5 tahun 9 bulan 15 hari. Tim telah memperketat pelabuhan dan jalur keluar masuk orang di Pulau Bangka.
 
Kontributor : Haryanto 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini