Kontroversi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Terus Bergulir

Minggu 13 Februari 2022 12:27 WIB
Menaker mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
 
Kontroversi bermunculan, salah satunya dana JHT bisa cair pada usia 56 tahun. Pekerja kemudian membuat petisi menolak kebijakan itu.
 
Ratusan ribu pekerja telah menandatangi petisi menolak Permenaker itu. Kalaupun bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, harus ada syaratnya.
 
Tim Liputan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini