Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyurati Gubernur DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut Pergub DKI 207/2016
Pergub tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Penerapan Pergub 207 tersebut banyak melanggar Undang-Undang
Sebab, pemerintah memiliki kewenangan lebih tinggi dari hakim yang menetapkan yang berhak atas tanah
Reporter : Muhammad Refi Sandi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow