Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dipecat

Deny M Yunus, Jurnalis · Sabtu 29 Januari 2022 13:35 WIB
Oknum Polresta Banjarmasin, Bripka Bayu Tamtomo, akhirnya diberhentikan sebagai anggota polisi. Ia merupakan terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
 
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) ini berlangsung di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1) . Bayu Tamtomo dihukum pidana dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Banjarmasin.
 
Kasus berawal dari perkenalan terpidana dan korban yang magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin. Beberapa kali korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku terus memaksanya untuk pergi berdua. 
 
Hingga akhirnya kedua sempat jalan berdua, dan berakhir pemerkosaan di sebuah hotel di Banjarmasin. Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial.
 
Kontributor: Deny M Yunus 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini