Paksa Aborsi hingga Sebabkan Kematian, Bripda Randy Dipecat

Kamis 27 Januari 2022 20:31 WIB
Bidpropam Polda Jatim, menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Randy Bagus Sasongko. Anggota Polres Pasuruan menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap pacarnya Novia Widyasari
 
Yang berujung kematian bunuh diri yang dilakukan oleh korban. Kisah tragis ini kemudian viral dan menjadi perhatian publik. Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Sidang Kode Etik AKBP Ronald Purba
 
Dalam sidang tersebut 9 saksi dihadirkan, termasuk ibu mendiang Novia Widyasari. Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri
 
Bripda Randy diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Kasus ini mencuat, usai NW ditemukan meninggal dunia bunuh diri menenggak racun di makam ayahnya. NW bunuh diri karena depresi usai diminta Bripda Randy menggugurkan kandungannya
 
Kontributor : Hari Tambayong 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini