Bidpropam Polda Jatim, menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Randy Bagus Sasongko. Anggota Polres Pasuruan menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap pacarnya Novia Widyasari
Yang berujung kematian bunuh diri yang dilakukan oleh korban. Kisah tragis ini kemudian viral dan menjadi perhatian publik. Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Sidang Kode Etik AKBP Ronald Purba
Dalam sidang tersebut 9 saksi dihadirkan, termasuk ibu mendiang Novia Widyasari. Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri
Bripda Randy diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Kasus ini mencuat, usai NW ditemukan meninggal dunia bunuh diri menenggak racun di makam ayahnya. NW bunuh diri karena depresi usai diminta Bripda Randy menggugurkan kandungannya
Kontributor : Hari Tambayong
(fru)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.