Seorang perempuan berinisial NYS (49) diikat lalu diperkosa setelah harta benda dicuri pelaku. Peristiwa terjadi di Kampung Gandasoli RT 004/008, Desa Cibolang, Gunungguruh, Sukabumi, Sabtu (4/12/2021) pukul 03.30 WIB
Tiga tersangka berinisial T alias K (50), HU (21) dan RA alias R (36) masuk ke rumah korban Pelaku cara merusak jendela dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Setelah melakukan perbuatannya, para tersangka langsung kabur
Mereka dijemput tersangka RA dengan menggunakan sepeda motor ke luar kota. Tersangka berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Sukabumi Kota
Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Kontributor: Dharmawan Hadi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow