Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang Pra Peradilan atas permohonan MSA, putra salah satu kiyai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah mencabuli santriwatinya
Namun MSA, selaku pemohon tak mau hadir dalam sidang tersebut. MSA hanya mewakilkan kepada dua kuasa hukumnya untuk mengikuti proses sidang
MSA merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat. Karena ia merasa belum pernah diperiksa atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. MSA merasa tudingan pencabulan adalah fitnah untuk menjatuhkan nama baik Pesantren
Proses sidang Pra Peradilan MSA di PN Jombang dijaga ketat Polisi. Sejumlah warga yang tidak dapat mengikuti sidang secara langsung. Hanya diperolehkan melihat jalannya sidang melalui televisi di depan Kantor Pengadilan
Agenda sidang Pra Peradilan adalah pembacaan materi gugatan yang dibacakan Tim Kuasa Hukum MSA. Setelah pembacaan selesai, hakim menutup sidang
Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan jawaban Polisi atas gugatan pemohon
Kontributor : Mukhtar Bagus
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow