Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan sanksi pemecatan terhadap tiga oknum prajurit yang diduga menabrak sejoli di Nagrek dan membuangnya di sungai Serayu. Tiga oknum tni tersebut juga terancam hukuman pidana seumur hidup.
Tim Liputan iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow