Lima Kali Beraksi, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ban Truk Trailer

Yohannes Tobing, Jurnalis · Selasa 21 Desember 2021 07:36 WIB
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku pencurian ban truk trailer. Dua pelaku berinisial MI dan RH, merupakan pelaku pencurian ban truk trailer dan penadahnya.
 
MI dan RH ditangkap kerena telah mengganti ban baru dengan ban yang sudah tidak layak pakai. Pelaku MI yang merupakan supir truk trailer dan rekannya SU sering menukarkan ban truk trailer milik PT. Temas Port. 
 
Kepada penadah RH dan S pelaku menjual ban curiannya 1 hingga 2 juta rupiah. Atas perbuatannya pelaku MI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara.
 
Liputan Yohannes Tobing

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini