Terbukti Korupsi 3 QCC, Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio, Jurnalis · Selasa 14 Desember 2021 20:49 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga memvonis RJ Lino untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
 
RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, majelis Hakim menyatakan terdapat kerugian keuangan negara hingga 1,9 Juta dolar AS.
 
Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 
 
Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah. Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.
 
Liputan: Ariedwi Satrio

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini