Terbukti Bersalah Terdakwa Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

Trisna Purwoko, Jurnalis · Senin 13 Desember 2021 18:44 WIB
Nani Apriliani Nurjaman terdakwa kasus sate mengandung sianida terbukti bersalah. Majelis Hakim menyimpulkan perbuatannya menyebabkan seorang bocah meninggal dunia Nani dinyatakan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Nani divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 
 
Kuasa Hukum Nani Apriliani akan mengajukan banding dalam tujuh hari kedepan. Orang tua korban Naba Faiz Prasetya yang hadir di persidangan merasa belum puas. Meskipun vonis  belum memuaskan, namun pihaknya tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.
 
Liputan: Trisna Purwoko

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini