Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas

Kamis 02 Desember 2021 19:46 WIB
Terdakwa perkara KDRT, Valencya (45) divonis bebas, Kamis (2/12/2021). Valencya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang.
 
Valencya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan jaksa. Mendengar vonis hakim Valencya meneteskan air mata haru. Valencya berpelukan dengan kerabat yang menemaninya saat sidang.
 
Kontributor: Nilakusuma

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini