Menko Perekonomian: Pemerintah Akan Revisi UU Cipta Kerja

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Jum'at 26 November 2021 10:01 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan segera memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, para buruh meminta MK mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai cacat prosedural. Alasannya, pembentukan undang-undang tersebut tidak melibatkan buruh.
 
Tim Liputan iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini