Libur Natal dan Tahun Baru, Wisata Puncak Diperketat

Wildan Hidayat, Jurnalis · Jum'at 19 November 2021 10:57 WIB
Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru. Kawasan wisata Puncak masih menjadi primadona masyarakat, untuk menghabiskan liburan Natal dan Tahun Baru. 
 
Namun, Pemkab Bogor akan menerapkan aturan yang ketat untuk masuk kawasan wisata Puncak. Diantaranya mewajibkan wisatawan memiliki aplikasi peduki lindungi, tes PCR, hingga pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan wisatawan.
 
Libur Nataru di kawasan wisata Puncak disinyalir menyebabkan terjadinya kerumunan hingga kluster baru. 
 
Saat ini, Pemkab Bogor menunggu Pemerintah untuk membuat peraturan yang dituangkan dalam UU. 
 
Kontributor : Wildan Hidayat

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini