Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Hal ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus baru dari kluster PTMT. Penghentian PTMT sementara ini terdapat dua kategori, yakni penghentian seluruh aktivitas PTMT di wilayah Pancoran Mas.
Untuk di Kecamatan lainnya, penghentian PTMT hanya bagi PAUD/TK dan SD sederajat, serta bagi pelajar SMP maupun SMA sederajat yang belum divaksin diminta melakukan pembelajaran daring. Penghentian sementara PTMT ini berlaku mulai 19 November-29 November mendatang.
Kontributor : Iyungrizki
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow