Akibat ulahnya oknum polisi yang kedapatan memeras warga di Medan Sumatra Utara harus menghadapi sanksi pidana. Setelah ditetapkan menjadi tersangka aparat hukum ini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Liputan : Adi Palapa Harahap
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow