Terjerat Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Terancam Belasan Tahun Penjara

Rahmat Ilyasan, Jurnalis · Jum'at 12 November 2021 11:15 WIB
Tubagus Mohammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah. 
 
Joddy dinyatakan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Akibat perbuatanya, Joddy terjerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara, serta denda Rp24 juta. 
 
Kontributor: Rahmat Ilyasan

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini