Residivis Kasus Pencurian Dilumpuhkan Timah Panas di Mamuju

Jum'at 12 November 2021 16:45 WIB
Satreskrim Polresta Mamuju, Sulbar terpaksa melumpuhkan AS (24). AS merupakan residivis pencurian handphone yang baru keluar dari Rutan Klas IIB Mamuju
 
Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan, lantaran berusaha. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menghiraukan
 
Dari hasil interogasi pelaku telah melakukan lima kali pencurian sejak bebas dari Rutan Klas IIB. Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone hasil curian yang digunakan pelaku
 
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polresta Mamuju untuk diamankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
 
Kontributor : Abdul Jalal

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini