Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk memberikan uang bagi pengemis di ruang publik. Fatwa dikeluarkan untuk menghentikan upaya eksploitasi manusia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Reporter: Yoel Yusvin
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow