MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Kasih Uang kepada Pengemis

Yoel Yusvin, Jurnalis · Kamis 04 November 2021 10:55 WIB
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk memberikan uang bagi pengemis di ruang publik. Fatwa dikeluarkan untuk menghentikan upaya eksploitasi manusia.
 
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
 
Reporter: Yoel Yusvin

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini