MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Memberi Uang ke Pengemis di Jalanan

Rabu 03 November 2021 20:10 WIB
MUI Sulsel menerbitkan fatwa haram untuk memberikan uang untuk pengemis di Jalanan dan ruang publik. Fatwa ini berdasarkan hasil pembahasan pakar dan ulama di komisi Fatwa MUI Sulsel dan setelah menerima laporan dari masyarakat dan pengamatan yang dilakukan oleh tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.
 
Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya, bekerja sama dengan Pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengemis.
 
Kontributor: Yoel Yusvin

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini