Ibu Kota Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal ini sesuai Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Namun, warga Jakarta tetap diingatkan potensi penyebaran Covid-19 di tengah pelonggaran aktivitas. Tiga cara pencegahan potensi penularan dengan tetap di rumah memakai masker, protokol kesehatan dan mendapatkan vaksinasi.
Kontributor: Muhammad Refi Sandi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow